Future IMDFF-DR

Mengapa IDMF dibutuhkan?

Kepulauan Nusantara memiliki kondisi dan karakteristik geografi yang menjadikannya rentan bencana alam; baik itu gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, longsor, banjir dan sebagainya. bahkan, kejadian bencana terus meningkat dari tahun ke tahun.

Saat ini, terdapat 415 kecamatan di 93 kabupaten/kota di 34 provinsi yang termasuk ke dalam wilayah risiko bencana. Di lokasi-lokasi tersebut dibutuhkan peningkatan kapasitas pemerintah maupun masyarakat dalam menghadapi risiko bencana.

Dari sisi anggaran, hanya kurang dari 1% APBN dialokasikan untuk penanggulangan bencana yang mungkin terjadi di seluruh wilayah Nusantara. Dan, karena ada batasan-batasan pengelolaan keuangan yang baik, penggunaan anggaran tersebut terkadang kurang fleksibel.

Dalam lingkup global, Pemerintah Indonesia telah ikut berkomitmen untuk mencapai Sustainable Development Goals, yang salah satu turunannya adalah Global Disaster Risk Reduction Agenda.

Potensi-potensi pendanaan penanganan bencana di luar anggaran pemerintahan--baik dari negara dan lembaga donor, swasta maupun masyarakat--perlu digalang secara serius untuk membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah. IDMF, dengan mekanisme dan pengalaman yang telah dimilikinya, adalah institusi yang mampu mengelola dana-dana tersebut secara lebih baik, tepat sasaran dan berdampak.

Transformasi IMDFF-DR ke IDMF

Pada tahun 2013 telah dilaksanakan review terhadap peran IMDFF-DR. Hasil dari kajian ini adalah perlunya sebuah proses transformasi. Peran dan lingkup kegiatan IMDFF-DR perlu diperluas dan menjadi lebih fleksibel.

Poin-poin penting dari perubahan yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Lingkup kerja yang semula terfokus pada kegiatan pasca bencana harus berubah menjadi lingkup kerja yang lebih lengkap; yakni meliputi kegiatan sebelum, saat dan sesudah bencana.
  • Dibutuhkan pembaharuan mekanisme dan SOP menjadi lebih efektif dan efisien, dengan merujuk kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Untuk itu, Indonesia Multi Donor Fund Facility for Disaster Dacility (IMDFF-DR) diusulkan berubah bertransformasi menjadi Indonesia Disaster Managemenr Fund (IDMF).

Strategi ke depan

Agar penanggulangan bencana alam ke depan semakin baik dan pemanfaatan dana hibah semakin berdampak, diperlukan review regulasi yang meliputi:

  • PP 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
  • Perpres 80/2011 tentang Dana Perwalian
  • PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana

Sementara itu, tiga strategi yang perlu diambil adalah:

  1. Menyangkut Jenis Hibah; terdapat dua jenis hibah: Hibah Terencana yang mekanisme pengelolaannya telah terencana sesuai APBN dan Hibah Langsung dimana kementrian atau lembaga menerima hibah tanpa menmgikuti proses APBN.
  2. Menyangkut Institusi, perlu dibentuk lembaga yang bertugas mengelola dana hibah tematik sesuai prioritas pembangunan.
  3. Menyangkut Mekanisme Investasi, beberapa hal yang diakomidasi adalah:
  • Sumber dana luar negeri dan dalam negeri
  • Penggunaan dana untuk prioritas agenda pembangunan dan untuk penanggulangan bencana
  • Sistem pencairan hibah langsung dan hibah terencana
  • Tipe hibah langsung dan terencana